Sidang Tuntutan Kasus Facebook Akan Digelar 21 Agustus 2018


Jakarta, Berita Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan akan menggelar sidang pertama kasus kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia dengan tergugat Facebook pada Selasa 21 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Sidang pertama skandal kebocoran data akan digelar pada Agustus," kata Ketua Lembaga Pengembangan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) Kamilov Sagala melalui sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/5).

Dalam gugatan ini, LPMII dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) mewakili para pengguna Facebook di Indonesia. Direktur IDICTI Heru Sutadi mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat Facebook Indonesia, Facebook pusat, dan Cambridge Analytica. 

"Dalam surat pemanggilan, tergugat disebutkan dengan Facebook dkk. Itu maksudnya Facebook Indonesia, Facebook Pusat, dan Cambridge Analytica, ujar Heru saat dihubungi terpisah lewat pesan teks. 

Surat pemanggilan sidang yang dimaksud telah tercatat di Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor perkara 396/Pdt.G/2017PN.JKT.SEL. 


Surat tersebut memanggil Facebook sebagai pihak tergugat dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII) serta Indonesia ICT Institute (IDICTI) sebagai pihak penggugat.

Pihak penggugat juga menuntut agar Facebook mengganti kerugian material sebesar Rp 21,9 miliar dan ganti rugi imaterial Rp10,9 triliun. (eks) ANGKA SAKRAL
Share on Google Plus

About BERITA INDONESIA

0 komentar:

Posting Komentar