Jakarta, Berita Indonesia -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono memastikan pihak Waskita Karya telah melakukan kelalaian atas pembangunan Rumah Susun Pasar Rumput.
Kelalaian dalam pengerjaan proyek Rusun tersebut telah menyebabkan satu nyawa warga menghilang.
"Iya ada kelalain, hasil penelusuran kami ini soal kelalaian," kata Priyono di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (22/3).
Tim dari Disnakertrans kata Priyono menemukan bahwa pihak Waskita Karya tidak memasang jaring pengaman atau safety net di kawasan Rusun itu.
Akibat kelalaian tersebut, besi hollow yang jatuh dari ketinggian proyek menimpa seorang warga perempuan paruh baya, Tarminah (54) hingga meninggal dunia.
"Sementara ditemukan ternyata tidak melakukan pemasangan jaring pengaman atau safety net. Ini tentu berbahaya dan menyebabkan kecelakaan kerja," kata dia.
Dinas tenaga kerja DKI saat ini berkoordinasi dengan pengadilan untuk mengambil langkah hukum apa yang harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.
"Sekarang kami sedang koordinasi dengan pengadilan kira-kira langkah apa yang nantinya akan kita lakukan," katanya.
"Nanti kami cari yang tanggung jawab, siapa di proyek itu," kata dia.
Atas dugaan awal kelalaian tersebut, pihak yang bertanggung jawab atas proyek itu akan dikenakan sanksi pidana berupa kelalaian kerja sebagaimana diatur dalam pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
"Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda yah 100 ribu ini masuknya tipiring, memang ini mengecewakan karena sudah menghilangkan nyawa tapi aturannya begitu," kata Priyono.
"Mungkin harusnya ada revisi Undang-Undang, tapi kan lama yah merevisi itu, untuk sekarang kami akan terus koordinasi dulu," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar